Ketika orang Israel menetap di Tanah Perjanjian, distribusi tanah diatur dengan cermat agar setiap suku menerima warisan mereka. Namun, suku Lewi, dari mana para imam berasal, tidak menerima wilayah terpisah seperti suku-suku lainnya. Sebagai gantinya, para imam, khususnya keturunan Harun, diberikan tiga belas kota yang tersebar di seluruh tanah, beserta padang-padangnya. Ketentuan ini memungkinkan mereka untuk terintegrasi dalam komunitas sambil tetap memiliki sumber daya yang diperlukan untuk penghidupan mereka.
Pemberian kota kepada para imam menekankan nilai yang diberikan pada kepemimpinan spiritual dan peran komunitas dalam mendukung mereka yang melayani dalam kapasitas keagamaan. Dengan menyediakan untuk para imam, orang Israel memastikan bahwa kebutuhan spiritual bangsa terpenuhi, dan bahwa mereka yang melayani di altar tidak diabaikan. Pengaturan ini juga memfasilitasi kemampuan para imam untuk melaksanakan tugas mereka secara efektif, karena mereka ditempatkan secara strategis di seluruh tanah, sehingga mudah diakses oleh orang-orang yang mereka layani.