Di Israel kuno, Tuhan memerintahkan pendirian kota-kota perlindungan untuk memberikan perlindungan bagi individu yang secara tidak sengaja menyebabkan kematian orang lain. Kota-kota ini ditempatkan secara strategis agar siapa pun yang mencari perlindungan dapat mencapainya tanpa kesulitan yang berlebihan. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan adil, mencegah tindakan balas dendam yang tergesa-gesa dengan memungkinkan terdakwa hidup aman hingga kasus mereka dapat diadili dengan benar. Sistem ini mencerminkan keseimbangan Tuhan antara keadilan dan kasih sayang, menekankan perlunya pertimbangan yang matang dan proses yang tepat dalam masalah hidup dan mati.
Kota-kota perlindungan ini menjadi pengingat akan nilai kehidupan manusia dan pentingnya membedakan antara tindakan yang disengaja dan tidak disengaja. Mereka menyediakan cara bagi komunitas untuk menegakkan keadilan sambil juga menunjukkan belas kasih kepada mereka yang melakukan kesalahan. Konsep ini adalah bukti keinginan Tuhan untuk masyarakat yang menghargai akuntabilitas dan pengampunan, mendorong komunitas untuk saling memahami dan mendukung satu sama lain di saat-saat krisis.